Tolak Pembagian Trotoar untuk PKL, William PSI Minta Pemprov DKI Tempatkan Pedagang di Ruang Khusus

"Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme," ucapnya, Kamis (5/9/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Alex Suban
Para pedagang kaki lima (PKL) mengokupasi trotoar di Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018). Warta Kota/Alex Suban 

"Itu yang namanya sidewalk atau trotoar multifungsi. Jadi justru kami ingin nanti seperti itu," ujarnya di Balai Kota.

Konsep trotoar multifungsi

Suasana para pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan kawasan Tanah Abang dan Jati Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2019).
Suasana para pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan kawasan Tanah Abang dan Jati Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merevitalisasi trotoar dengan konsep multifungsi.

Nantinya, Pemprov DKI akan membagi trotoar yang telah direvitalisasi menjadi kawasan untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan bagi pejalan kaki.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kami akan buat," ucapnya, Rabu (4/9/2019).

Pemprov DKI juga nantinya akan menentukan lebar trotoar yang boleh digunakan PKL untuk berjualan.

"Sekarang sedang dikerjakan. Jadi wilayah mana dipakai berdagang, berapa lebarnya. Kemudian, untuk pejalan kaki juga berapa besarnya," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Nanti akan kami atur," tambahnya.

Konsep pembagian trotoar seperti ini, dikatakan Anies, sudah terlebih dahulu diterapkan di sejumlah kota besar di dunia, salah satunya di kota New York, Amerika Serikat.

"Di seluruh dunia yang namanya sidewalk itu ya ada untuk jalan kaki, ada untuk berjualan. Ada yang jualannya permanen, ada juga yang mobile," kata Anies.

 Hari Pelanggan Nasional, Garuda Indonesia Tukar Tiket Penumpang Ekonomi ke Kelas Bisnis

Terlebih dijelaskan Anies, ada peraturan pemerintah pusat yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

Salah satunya ialah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dimana salah satu dasar penerbitan Permen itu ialah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Artinya, jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan karena memang landasan hukumnya pun ada," ucapnya.

Adapun beberapa peraturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar, ialah :

1. Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan

3. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved