Pengunjung Mal Pluit Village Luka-luka Terkena Lemparan Beton, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari proses penyelidikan, polisi menetapkan Leonardo dan Manager on Duty Mall Pluit Village, Tito Omiarto, sebagai tersangka.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Suasana Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/9/2019) 

Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di kening bagian kirinya.

Setelah kejadian ini, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya.

Dari proses penyelidikan, polisi menetapkan Leonardo dan Manager on Duty Mall Pluit Village, Tito Omiarto, sebagai tersangka.

Kecelakaan di GT Cikamuning Bandung, Mobil Elf Diseruduk Bus Primajasa: Kerugian Capai Puluhan Juta

PKL Dianggap Pejuang Ekonomi, Pemkot Jakarta Timur Akan Siapkan Relokasi

Ada Puluhan Tempat Pembuangan Sampah Liar di Bataran Kali Jambe Desa Mangunjaya Bekasi

"Tersangka TO dikenakan pasal 360 dan 304 KUHP, sedangkan tersangka L dikenakan Pasal 351 ayat (1)," terang Herman.

Herman juga menambahkan, manajemen mal ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kelalaian yang tidak memberikan pertolongan dengan segera terhadap korban.

"Karena pihak mall tidak mempunyai petugas medis, dan tidak dengan segera membawa korban yang terluka cukup parah ke rumah sakit, merupakan suatu kelalaian yang berakibat fatal bagi pengunjung mal, sepenuhnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelola mal," tutup Herman.

Adapun pada sore ini, polisi sudah berada di Mall Pluit Village untuk menggelar proses rekonstruksi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved