Pengunjung Mal Pluit Village Luka-luka Terkena Lemparan Beton, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dari proses penyelidikan, polisi menetapkan Leonardo dan Manager on Duty Mall Pluit Village, Tito Omiarto, sebagai tersangka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di kening bagian kirinya.
Setelah kejadian ini, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya.
Dari proses penyelidikan, polisi menetapkan Leonardo dan Manager on Duty Mall Pluit Village, Tito Omiarto, sebagai tersangka.
• Kecelakaan di GT Cikamuning Bandung, Mobil Elf Diseruduk Bus Primajasa: Kerugian Capai Puluhan Juta
• PKL Dianggap Pejuang Ekonomi, Pemkot Jakarta Timur Akan Siapkan Relokasi
• Ada Puluhan Tempat Pembuangan Sampah Liar di Bataran Kali Jambe Desa Mangunjaya Bekasi
"Tersangka TO dikenakan pasal 360 dan 304 KUHP, sedangkan tersangka L dikenakan Pasal 351 ayat (1)," terang Herman.
Herman juga menambahkan, manajemen mal ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kelalaian yang tidak memberikan pertolongan dengan segera terhadap korban.
"Karena pihak mall tidak mempunyai petugas medis, dan tidak dengan segera membawa korban yang terluka cukup parah ke rumah sakit, merupakan suatu kelalaian yang berakibat fatal bagi pengunjung mal, sepenuhnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengelola mal," tutup Herman.
Adapun pada sore ini, polisi sudah berada di Mall Pluit Village untuk menggelar proses rekonstruksi.