Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Revisi UU KPK: Sebenarnya Hanya 2, 2 Lagi Tidak Ada Dalam Revisi
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.
Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.
Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3.
Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Adnan menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam poin ini.
Adnan menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar.
• Liga Inggris Mulai Malam Ini: Man United dan Arsenal Live di TVRI
• Gara-gara Tabung Gas, Kebakaran Terjadi di Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan
• Kondisi Sparta dan Anubis Sehat Sejak Awal Penyerahan ke Puskeswan Hingga ke Unit K9
• Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling Akhir Pekan di Jakarta, Sabtu (14/9/2019)
PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh Kepolisian.
"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Adnan.
Dengan fakta ini, ICW pun menyimpulkan, dosis berat pelemahan KPK hanya dikurangi sedikit oleh Presiden.
"Tidak ada penguatan," ujar Adnan. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-4.jpg)