Punya 2 Pacar dan Tidak Tahu Siapa Ayah Bayinya, Ibu 2 Anak Ini Pijit Perut Agar Melahirkan

Ternyata, DN menjalin hubungan dengan dua pria. Bayi tersebut dari hasil hubungan di luar nikah.

Editor: Erik Sinaga
Kolase Tribun Jabar
DN, ibu Tasikmalaya yang gugurkan bayinya sendiri 

Bayi tersebut dari hasil hubungan di luar nikah.

DN pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia gugurkan itu.

Dua pacar DN tak ada yang mau bertanggung jawab sehingga ia nekat menggugurkannya.

"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ucap DN.

Pacar DN itu berinisial B dan F.

Sedangkan suami DN itu dikabarkan berada di Bandung.

Dari hasil pernikahannya, DN memiliki dua anak, masing-masing berusuia 7 dan 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan dari hasil interogasi DN mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan tersebut.

Ibu muda yang membunuh bayinya. Dia mengaku berpacaran dengan dua orang pria setelah ditinggalkan suaminya tanpa kabar 4 tahun lalu. (Tribun Jabar/Isep Heri)
Ibu muda yang membunuh bayinya. Dia mengaku berpacaran dengan dua orang pria setelah ditinggalkan suaminya tanpa kabar 4 tahun lalu. (Tribun Jabar/Isep Heri) ()

"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).

Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.

"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," ujar AKP Dadang Sudiantoro.

Mako Brimob Srondol di Semarang Sudah Kondusif, Begini Kondisi Anggota yang Terluka

Tampar Pelaku Pelecehan Sampai Berdarah, Lucinta Luna Tak Takut Dilaporkan: Kehormatan Wanita Dijaga

Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Revisi UU KPK: Sebenarnya Hanya 2, 2 Lagi Tidak Ada Dalam Revisi

Dari pengakuan tersangka, kata Dadang, perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan di luar nikah.

Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.

Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya. (Fidya Alifa Puspafirdausi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul DN Pijit Perut agar Melahirkan, Potong Ari-ari Sendiri, Pacar Ada Dua, Bingung Sang Ayah yang Mana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved