Kebijakan Ganjil Genap
Evaluasi Perluasan Ganjil Genap, Penumpang TransJakarta Melonjak
Hasil evaluasi sistem ganjil-genap kendaraan di ibu kota berdampak positif bagi TransJakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Ada kemungkinan jam pulang para pengendara mobil lebih menyesuaikan perluasan ganjil genap," tuturnya.
Pengendara mobil yang melanggar perluasan ganjil genap dikenakan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Perluasan Ganjil Genap Disebut Tingkatkan Laju Kecepatan Kendaraan di Jakarta

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur optimis perluasan ganjil genap yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak Senin (9/9/2019) ampuh mengurangi kemacetan.
Kasie Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan perluasan ganjil genap diyakini efektif karena sudah efeknya sudah terlihat sejak masa uji coba.
"Ketika uji coba perluasan ganjil genap ada kenaikan kecepatan rata-rata sekitar 18 persen. Untuk data dari tanggal 9 setelah pemberlakuan nanti," kata Eman saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2019).
Selain peningkatan rata-rata kecepatan, perluasan ganjil genap disebut membuat jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta Timur meningkat.
• Selama 12 Tahun, Pria Kemayu Ini Diduga Telah Gauli 50 Bocah Laki-laki: Warga Tak Ada yang Curiga
• Rumor Irfan Bachdim Gabung Persib Bandung atau Borneo FC, Ini Reaksi CEO Bali United
• Mulai 1 Oktober 2019, 12 Jalur TransJakarta Diberlakukan Tilang Elektronik
• Putra Sulung Buka Suara Soal Kabar BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie
Eman menuturkan banyak warga yang beralih menggunakan Transjakarta sehingga ruas jalan di Jakarta Timur kini lebih lengang.
"Sekarang sudah ada penindakan, jadi waktu tempuh meningkat. Penumpang Transjakarta kelihatannya meningkat, penuh terus," ujarnya.
Sudinhub Jakarta Timur mencatat rata-rata kecepatan pengemudi selama bulan Agustus atau pada saat masa uji coba di Jalan Pramuka yakni 31.42 kilometer per jam.
Di Jalan DI Panjaitan yakni 29.23 kilometer per jam, sedangkan di Jalan Ahmad Yani yakni 48.06 kilometer per jam.
Kasudinhub Jakarta Timur Mohamad Soleh mengatakan terdapat kenaikan jumlah penggunaan transportasi umum sebanyak 5 hingga 10 persen.
"Peningkatan penggunaan transportasi umum sekitar 5%-10%. Sedangkan kemacetan berkurang antara 20% sampai 40%," tutur Soleh. (*)