Terbukti Bersalah Peras Pedagang Sapi, Camat Matraman Dikandangkan

"Tindaklanjut dari kasus sapi Camat Matraman dicopot, diganti," ucapnya, Selasa (24/9/2019).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo 

Kata-kata itu menjadi pemacu untuk dirinya tetap bertahan dan semangat menjalani semuanya.

"Namanya masalah selalu ada, insyaAllah niat saya baik, pasti ujungnya akan baik walau berliku. Kalau teringat pimpinan saya yang jauh lebih dahsyat tekananannya, saya mah enggak ada apa-apanya. Saya hanya bisa berusaha, berjalan di jalan-Nya. Selanjutnya serahkan semua sama yang punya kehidupan," tandasnya.

Pedagang hewan kurban sebut kasusnya sudah usai

Adin (46) pedagang hewan kurban di Kecamatan Matraman mengatakan kabar soal pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kecamatan, sudah selesai.

Sebelumnya, Adin mengaku didatangi oleh dokter hewan dan wakil manpol yang diutus oleh Camat Matraman Bambang Eko Prabowo pada tanggal 22 Juli 2019 lalu.

Saat itu ia diminta untuk memberikan satu ekor sapi sebagai syarat berdagang di Jalan Ahmad Yani RT 6/5, Matraman, Jakarta Timur.

Atas kejadian itu dirinya mengadukan kasus ini ke rumah dinas Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.

Kasus ini pun berlanjut setelah dihari yang sama Bambang langsung membantah tuduhan yang disebutkan Adin.

Seorang Penjual Hewan Qurban bernama Adin Mengaku diminta Berikan 1 Ekor Sapi oleh Oknum Kecamatan Agar Bisa Berjualan di sebuah lahan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Seorang Penjual Hewan Qurban bernama Adin Mengaku diminta Berikan 1 Ekor Sapi oleh Oknum Kecamatan Agar Bisa Berjualan di sebuah lahan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). (DEAN PAHREVI/KOMPAS.com)

Hingga berbuntut pada pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

BKD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Bambang dicopot dari jabatannya karena lalai.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang mengakui telah meminta sapi.

Ia diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan imbauan untuk pedagang hewan kurban.

Untuk itu, TribunJakarta.com mencoba menghubungi Adin terkait kelanjutan masalah yang ada.

Dengan singkat dirinya mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai.

"Masalah yang mana? Itu sudah selesai. Camatnya juga sudah dicopot dari jabatannya. Saya baca pas Senin di koran itu. Yang jelas masalahnya sudah selesai," ujarnya di sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved