Motornya yang Dicuri Ditemukan, Hardianto Doakan Kapolres Jakarta Selatan Cepat Naik Pangkat
Motor Hardianto kemudian dibawa kepada dua orang penadah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Ia memperkirakan jumlah sepeda motor hasil curian masih bisa bertambah.
Pasalnya, kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama beberapa tahun.
• Korea Open 2019: Praveen/Melati Tidak Berdaya Melawan Ganda Campuran Nomor 1 di Dunia
• Dandhy Minta Publik Tak Perlu Pikirkan Masalah Hukum yang Menimpanya
• Dandhy Dwi Laksono: Saya Bukan Korban Pertama UU ITE
"Mungkin masih banyak lagi (motor) yang akan kami amankan nanti. Jadi, kami akan kembangkan. Kami juga bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ganti Pelat Nomor
Terungkap, komplotan pencuri ini mengganti pelat nomor setelah mendapatkan motor curian.
"Setelah mengambil kendaraan, pelatnya diganti untuk mengelabui petugas di lapangan," terang Bastoni.
Komplotan berjumlah lima orang itu menggunakan mobil ketika beraksi.
Mereka kemudian berbagi tugas.
Tersangka MAP (27) berperan mengendarai mobil ke lokasi yang menjadi target pencurian.
Berikutnya, EJMS alias B (35) turun dari mobil untuk mengamati situasi sekitar.
Ia juga yang bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil motor.
Sementara tiga orang lainnya, yakni OK alias A (26), GL (35), dan SH alias I berperan sebagai joki.
"Dari pengakuan tersangka, rata-rata sehari mereka dua kali melakukan pencurian motor," ujar Bastoni.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.