Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Desak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!

Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan, dan ajak perusahaan properti berjuang.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Youtube Hotman Paris
Youtube Hotman Paris 30 Januari 2019. 

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

"Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Pasal 279, Ayat 1.

Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira Ditangkap Polisi: Media Sosialnya Banjir Ucapan Semangat & Doa

"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara." Pasal 279, Ayat 2.

Menelaah pasal tersebut, Hotman Paris dibuat keheranan.

Mulanya Hotman Paris meminta seluruh pihak yang memelihara unggas untuk berhati-hati.

"Halo hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau ke perkarangan orang," ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram, pada Rabu (25/9/2019).

"Yang sedang ditanami sesuatu, bisa lu kena denda Rp1 juta," tambahnya.

Sambil mengarahkan kamera ponsel ke arah ketikan Pasal 278 RUU KUHP, Hotman Paris bertanya bagaimana apabila yang memasuki kebun atau pekarangan tersebut adalah sapi.

Hotman Paris bertanya apakah denda yang dikenakan ke pemilik sapi atau kuda akan serupa dengan pemilik ayam.

"Itu baru ayam bagaimana kalau kuda atau sapi yang nyasar?" tanya Hotman Paris heran.

Penggarap Film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

"Itu bagaimana? ayam kan 1kg kalau kerbau bisa 1 ton,"

"Jadi dendanya nambah enggak?" tambahnya.

Hotman Paris mengaku itu salah satu pertanyaan yang ingin ia sampaikan ke pembuat RUU KUHP.

"Nah ini yang salah satu pertanyaan kepada pembuaat RUU KHU pidana," ucap Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved