Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Desak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!

Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan, dan ajak perusahaan properti berjuang.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Youtube Hotman Paris
Youtube Hotman Paris 30 Januari 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan tentang hak guna bangunan.

Pantauan TribunJakarta.com, di RUU Pertanahan terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.

Dalam RUU Pertanahan tersebut dijelaskan, izin HGB hanya dapat diperpanjang satu kali.

Kemudian disebutkan ada kemungkinan untuk diperpanjang untuk yang kedua kali.

Adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan, membuat Hotman Paris angkat bicara.

Cewek ABG Ajak Selingkuhan dan Pecandu Lem Aibon Bunuh Kekasih, Ini Motifnya

Pasal tersebut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Ia mengomentari pasal tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam komentarnya, Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.

Bahkan ia menentang RUU tersebut disahkan.

Pasalnya menurut Hotman Paris, RUU Pertanahan tentang HGB tersebut dapat memberatkan rakyat.

Ini Cuitan Terakhir Ananda Badudu Eks Personel Banda Neira, Sebelum Digiring ke Polda Metro Jaya

Sebab dalam pasal tersebut tertera hak guna bagunan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Ada pun kemungkinan perpanjangan izin selanjutnya hanya sampai dua kali perpanjangan hak guna bangunan.

Artinya, suatu saat setelah masa izin hak guna bangunan habis tanah dan bangunan tersebut akan diambil oleh negara.

Sementara di Undang-undang Agraria yang lama, lanjut Hotman Paris, HGB tersebut bisa diperpanjang sampai kapan pun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved