Tangkap Komplotan Curanmor di Jakarta Selatan, Polisi Amankan 13 Unit Sepeda Motor
Dari kelimanya, Polisi mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor yang dicuri di 12 wilayah di Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka pencurian sepeda motor.
Kelima tersangka itu adalah EJM S alias B (35), MAP (27), OK alias A (26), GL (35), dan SH alias I (30).
Dari kelimanya, Polisi mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor yang dicuri di 12 wilayah di Jakarta Selatan.
"Barang bukti tersebut kami amankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penadahnya ada di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Jumat (27/9/2019).
Bastoni menuturkan, seluruh motor hasil curian itu dijual seharga Rp 2-2,5 juta.
Ia memperkirakan jumlah sepeda motor hasil curian masih bisa bertambah.
Pasalnya, kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama beberapa tahun.
• Korea Open 2019: Praveen/Melati Tidak Berdaya Melawan Ganda Campuran Nomor 1 di Dunia
• Dandhy Minta Publik Tak Perlu Pikirkan Masalah Hukum yang Menimpanya
• Dandhy Dwi Laksono: Saya Bukan Korban Pertama UU ITE
"Mungkin masih banyak lagi (motor) yang akan kami amankan nanti. Jadi, kami akan kembangkan. Kami juga bekerja sama dengan Ditreskrim Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ganti Pelat Nomor
Terungkap, komplotan pencuri ini mengganti pelat nomor setelah mendapatkan motor curian.
"Setelah mengambil kendaraan, pelatnya diganti untuk mengelabui petugas di lapangan," terang Bastoni.
Komplotan berjumlah lima orang itu menggunakan mobil ketika beraksi.
Mereka kemudian berbagi tugas.