Mahasiswa yang Terlindas Rantis Polisi Ternyata Yatim, Kapolda Sulsel Angkat Anak: Sampai Saya Wafat
Kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Sulsel menabrak dua orang sewaktu aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir bentrok.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
"Sampai saya meninggal dan sampai dia meninggal," kata Guntur Laupe.
Guntur Laupe mengatakan, di usianya yang masih muda, Dicky Wahyudi sudah menjadi tulang punggung keluarga.
"Dia (Dicky) adalah tulang punggung di keluarganya, oleh karena itu dia satu-satunya harapan," imbuh Guntur.
• DJ Bebby Fey Tantang Atta Halilintar Sumpah Pocong, Sunan Kalijaga Singgung Ajaran Islam: Serem Ya
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar Sultan Buraena mengatakan, kondisi Dicky Wahyudi setelah dioperasi terus membaik meski sebelumnya sempat mengalami sesak di dada.
Sultan juga mengatakan bahwa selurih biaya pengobatan Dicky sudah ditanggung Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Status pasien hari ini dari laporan yang saya dapatkan tambah baik," singkatnya.
• Bebby Fey Ngaku Diperkosa Genderuwo, Sonny Septian Miris: Kasihan dengan Generasi yang Akan Datang
Nasib Sopir Rantis
Guntur Laupe menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada aparat yang mengendarai kendaraan taktis ( rantis) yang menabrak Dicky Wahyudi dan pengemudi ojek daring sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat (29/9/2019).
Guntur menyebutkan, pengendara kendaraan taktis tersebut tidak sengaja. Namun, meski sopir tersebut tidak sengaja, Guntur Laupe mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sopir yang mengendarai kendaraan yang menabrak warga tetap dihukum sesuai Pasal 360 KUHP.
"Dalam UU Lalu Lintas itu, meski tidak sengaja suatu pengemudi atau suatu orang yang melakukan suatu kegiatannya sehingga mengakibatkan cederanya orang kan gitu, tetap disalahkan kena Pasal 360 KUHP," kata Guntur Laupe, Minggu (29/9/2019).
Guntur Laupe mengatakan, mobil rantis yang melaju dalam kecepatan tinggi itu untuk mendesak pengunjuk rasa membubarkan diri yang saat itu sudah dalam situasi chaos.
Guntur Laupe menambahkan, kini ada empat aparat yang diperiksa Propam Polda Sulsel.
Meskipun demikian, Guntur enggan menyebutkan nama-nama keempat aparat yang mengendarai mobil rantis itu.
"Jadi walaupun sopir baraccuda ini tidak sengaja, tentu tidak sengaja tapi yang bersangkutan tetap dihukum berdasarkan dengan Pasal 360 KUHP," jelasnya.