3 Penyebar Video Hoaks Yel-yel TNI Diganti 'Macane Dadi Kucing' Ditangkap: Bareskrim Ungkap Motifnya
Video hoax tersebut beredar di saat pengamanan sejumlah demonstrasi menolak RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU. (Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Penyebar Video Hoax Yel-yel TNI Diganti 'Macane Dadi Kucing' yang Viral, Motifnya Terungkap