Pria 60 Tahun Asal Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang Sapi, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget
Nasib nahas telah menimpa gadis berinisial S (17) di Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Penasaran, lanjut Sunaryo, orangtua korban kemudian bertanya kepada anaknya.
• Diminta Ibunya Salat Jumat, Affan Pilih Main Bersama Teman hingga Tewas Tertabrak KRL di Jagakarsa
Kepadan orangtuanya korban mengaku, terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh Mashudi.
Dari pengakuan korban, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah dua kali S dicabuli oleh pelaku.
Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah mencabuli korban.
Pertama kali pada tahun 2011 di kandang sapi milik pelaku.
Kemudian pada tahun 2014 S kembali dicabuli di rumah pelaku.
• Sebatang Kara, Ki Maun Jualan Sapu Demi Bertahan Hidup: Makan Sehari Sekali saat Dagangan Tak Laku
"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya. Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.
Atas laporan SO, kini Mashudi terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pihak kepolisian kemudian memanggil Mashudi, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sunaryo.
• Pelaku Pencabulan 4 Bocah di Jakarta Timur Ancam Bunuh Korbannya dengan Golok
Sementara itu, tersangka Mashudi mengaku apa yang dilakukannya terhadap S, karena kekhilafannya.
"Saya khilaf," katanya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, bila nantinya terbukti melakukan pencabulan.
Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim/kompas.com)