Bakal Ada Polantas yang 'Hunting' Pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2019 di Jakarta Utara

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober sampai 5 November ini.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober sampai 5 November ini.

Operasi ini akan digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta, tak terkecuali di Jakarta Utara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan anggota dalam operasi kali ini.

Para anggota akan bertugas dalam dua metode, yakni menetap di satu lokasi dan juga berpatroli.

"Jadi ada tim yang stasioner, ada pula yang hunting," kata Slamet saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019).

Berawal dari Bisnis Sewa Apartemen di Depok, Pria Ini Jadi Mucikari: Mereka Meminta Dicarikan Tamu

Slamet menjelaskan, anggota yang bertugas secara stasioner akan berada di ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah ditentukan.

Sementara anggota yang 'hunting' akan berpatroli mencari pelanggar di jalan-jalan yang ada.

"Nah yang hunting ini berjalan sambil patroli, sasarannya ya mencari pelanggar," kata Slamet.

Adapun operasi lalu lintas selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk lebih disiplin berlalu lintas.

Ada 12 jenis pelanggaran yang diincar polantas selama operasi ini berlangsung.

Dua Anak Kucing yang Tercebur ke Saluran Air, Sudin PKP Jakarta Timur Lakukan Evakuasi

Berikut 12 jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra Jaya 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved