Sudah Safari Politik, Putri Ma'ruf Amin Disebut Kemenang Tidak Izin Jadi Calon Wali Kota Tangsel

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, mengatakan, Siti Nur Azizah tidak pernah menyampaikan izin untuk maju pilkada.

TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Putri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah ramaikan bursa Pilkada Tangerang Selatan 

"Saya tugas fungsinya adalah di bimbingan masyarakat Islam. Jadi ketika kita diundang itu tentu ada pesan pesan yang kita sampaikan misal pesan moderasi pesan harmoni di dalam dinamika masyarakat sosial keagamaan," ujar Nur Azizah saat dihubungi awak media.

Setelah dirinya bertekad maju mengikuti Pilkada Tangsel 2020, Nur Azizah tidak hanya disibukkan dengan kerjaan ASNnya, tapi juga kegiatan politik menyosialisasikan dirinya demi mengerek popularitas.

Tidak jarang, Nur Azizah melakukan kegiatan politik, mendaftar penjaringan cawalkot di partai politik pada hari kerja.

Contohnya saat ibu delapan anak itu mendaftar di PDIP, ia datang pada hari Senin (16/9/2019) dan pada saat mengambil formulir pendaftaran penjaringan di PPP, pada Selasa (22/10/2019).

Ternyata, Nur Azizah sendiri mengakui kalau ia menyatukan kerjaannya dengan kegiatan politik.

Nur Azizah bahkan mengatakan secara gamblang bahwa kegiatan bimbingan masyarakat Islamnya lebih banyak di Tangsel ketika ia mencalonkan diri sebagai wali kota.

"Iya (lebih banyak di Tangsel) karena kebetulan saya akan mengikuti kontestasi di Tangsel. Tentu ada relevansinya," ujarnya.

Nur Azizah bahkan menyebut menyatukan pekerjaannya sebagai ASN dan sosialisasi cawalkot sebagai bentuk kolaborasi.

"Iya karena memang saya ada keinginan ikut kontestasi tapi tentu ada relevansi dengan kerja. Sekarang kan eranya kolaborasi. Bagaimana mengkolaborasi toh melakukan internalisasi nilai-nilai tugas fungsi kita tidak harus dibelakang meja," ujarnya.

Mahasiswa Korban Kerusuhan di Sekitar Gedung DPR RI Sambangi Anies Baswedan di Balai Kota

Angela Tanoesoedibjo Diperkenalkan Jadi Wamen Wishnutama, Jokowi Beri Sederet Pujian: Pintar Promosi

Sosok Dibalik Paket Nasi Bungkus Rp 2 Ribu Tiap Selasa dan Jumat di Tanah Kusir, Tak Pikirkan Untung

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan hal yang dilakukan Azizah belum masuk ke ranahnya yang membahas kepemiluan, sebab, tahapan Pilkada soal pencalonan belum dimulai.

"Gini yah jadi ini ada dua koridor hukum yang harus dilalui, pertama koridor hukum terkait kepemiluan. Tentang kepemiluan itu, ASN yang ingin maju sebagi calon wali kota, dia harus mundur ketika dia sudah melakukan pendaftaran ke KPU," ujar Acep saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Sedangkan, terkait kegiatan ASNnya yang disatukan dengan kegiatan politik masih masuk ranah kode etik ASN.

"Saat ini bagi mereka ASN yang melakukan kampanye blusukan segala macem, itu masih kepada koridor di ASN-nya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved