MS Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Dibungkus Karung Goni Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui MS mengandung anaknya sejak April 2019
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ternyata bayi yang dibuang oleh orang tuanya ditemukan meninggal oleh warga, merupakan hasil hubungan gelap pasangan kekasih.
Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi dalam goni di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (22/10/2019) pekan lalu.
Sebanyak dua orang diringkus dalam kasus ini.
Keduanya diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Dan mereka juga dikenakan dengan pasal berbeda.
Mereka yakni, sebut saja namanya Gadis alias MS (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung dan Aris alias Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pertama, tim berhasil mengetahui pelaku yang membuang bayi itu adalah ibu kandung sang bayi yaitu MS.
Pada Kamis (24/10/2019), pelaku diamankan dari rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).
Setelah diamankan, MS mengaku semua apa yang sudah dilakukannya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bayi yang dibuangnya adalah hasil hubungan gelap dengan Dahri.
Pacarnya lari ke kampung halaman usai mengetahui MS mengandung anaknya sejak April 2019.
Selanjutnya tim menangkap Dahri dari Kota Pinang, Labusel, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hasil interogasi, pada Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, MS merasakan perutnya mules-mules, ia lantas ke pergi kamar mandi.
Dia kemudian 'ngeden' dan secara bersamaan bayi yang di kandungnya keluar.
"Gadis lalu memotong ari-ari anaknya tersebut pakai pisau bergagang warna kuning," kata Aris menirukan perkataan MS.
Aris menuturkan, melihat bayinya tidak bernyawa lagi.
Siap membersihkan tangan, MS kemudian membungkus jasad anaknya itu pakai kain sarung lalu dimasukkan ke plastik warna biru dan dibalut lagi pakai baju warna pink.
Lalu bayinya ditaruh ke ember cucian warna biru.
"Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum dipindahkan, ia menyiram jasad bayi itu dengan minyak lampu, berikutnya dimasukkan ke dalam goni beras," tutur Aris.
Barang bukti yang disita satu buah ember warna biru, satu buah kain sarung dan sebilah pisau.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum di markas komando.
Ini berdasarkan keterangan laporan polisi atas nama Rahmad Hidayat Ritonga.
"Mawarni Sari alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aris.
"Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Aris.
Untuk diketahui, sebelumnya aroma menyengat membuat warga di Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung mendadak heboh, pada Selasa (22/10/2019) pagi.
Agustina Mayasari Lubis adalah orang yang sangat mencium bau tidak sedap itu datang dari samping kediamannya.
Setelah dicari tahu ternyata bau bangkai itu berasal dari mayat bayi yang di simpan di dalam goni.
Temuan Agustina itu, dilaporkan kepling dan diteruskan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan penyelidikan siapa yang membuang mayat bayi malang tersebut.
• Sopir Angkot Ganti Ban di Jalur Busway Jadi Tontonan Penumpang TransJakarta
• Kasus Polisi yang Tembak Rekannya di Cimanggis Bakal Segera Disidangkan
• Pemilik Mobil Daihatsu Grandmax yang Picu Kebakaran SPBU Cipayung Terancam 5 Tahun Penjara
• Sisa Gas Air Mata Masih Terasa Usai Pecahnya Tawuran di Manggarai
• Pemilik Mobil yang Picu Kebakaran SPBU Cipayung Masih Buron
Kronologi penemuan
Warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, geger dengan penemuan jasad bayi dalam karung, Selasa (22/10/2019).
Jasad bayi jenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang IRT bernama Agustina Mayasari Lubis (48).
Saat itu, saksi mencium aroma tak sedap disamping rumahnya.
Saat dicek, saksi terkejut melihat melihat ada karung sudah di hinggapi lalat berisi jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.
Agustina langsung melaporkan penemuan jasad bayi tersebut kepada Taufik Hasibuan selaku Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Usai diidentifikasi oleh Polsek Percut Sei Tuan, jasad bayi malang diduga sengaja dibuang orang tuanya kemudian di boyong ke RS Bhayangkara Medan.
"Kasus penemuan jasad bayi diduga hasil hubungan gelap," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo.
"Kini kasus tengah ditangani untuk mencari tahu siapa orangtua yang tega membuang bayi tidak berdosa tersebut," tutupnya. (TribunMedan)