UMP DKI Jakarta 2020

Demo UMP DKI Jakarta - Sebut Anies Tak Berani Langgar PP No 78 Tahun 2015, KSPI: Ahok Lebih Berani

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut Anies Baswedan patuhi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMP DKI Jakarta, Ahok Berani Langgar.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi Honor 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Winarso juga telah berdialog dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Syahrini Tutup Kolom Komentar di Instagram: Hush Sana . . .

Dialog yang hampir satu jam tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Turut serta juga perwakilan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Fiqih.

Di antara mereka, hanya Andri Yansyah yang menyatakan hasil dialog pada hadapan massa buruh.

"Intinya, terkait PP Nomor 78 Tahun 2015 ada ketentuan yang tak dapat dilanggar," ucap Andri, sapaannya, di atas mobil komando milik massa buruh, Rabu (30/10/2019).

PP Nomor 78 Tahun 2015 menjelaskan tentang pengupahan pekerja.

Pun ditolak massa aksi dari Koalisi Buruh Jakarta.

Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dinilai Koalisi Buruh Jakarta, tak tepat dijadikan acuan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 mendatang.

Penetapan UMP DKI Jakarta tersebut, rencananya akan ketuk palu pada 1 November 2019 oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, menyatakan akan menolak jika Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 menggunakan PP 78 Tahun 2015.

Sebab, menurutnya, apa yang termaktub dalam PP tersebut hanya sebesar Rp 4,2 juta.

"Jika tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 4,2 juta, intinya inspirasi kita tidak ditampung di situ," ujar Winarso, pada tempat dan waktu yang sama.

Sebabnya, kata Winarso, massa buruh DKI Jakarta menginginkan Anies Baswedan mengacu pada survei Dewan Pengupahan unsur buruh, yakni sebesar Rp 4,6 juta.

"Nanti tunggu instruksi dari pimpinan pusat. Apakah kita menerima atau menolak. Jika ditolak, nanti nasional yang bergerak," kata Winarso.

Kenaikan UMP DKI Jakarta Zaman Basuki Tjahaja Purnama Hingga Anies Baswedan, Ahok Pernah Naikan 15%

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved