UMP DKI Jakarta 2020
Demo UMP DKI Jakarta - Sebut Anies Tak Berani Langgar PP No 78 Tahun 2015, KSPI: Ahok Lebih Berani
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut Anies Baswedan patuhi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMP DKI Jakarta, Ahok Berani Langgar.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, 27 Oktober 2016.
• Balita Peluk Ibunya yang Sudah Meninggal Selama 3 Hari, Tetangga: Ada Tangisan Anak & Bau Tak Sedap
Tahun 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, 1 November 2017.
UMP yang diteken Anies tahun lalu tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Pemprov DKI memberikan layanan gratis naik bus transjakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan subsidi pangan.
Para buruh bisa berbelanja di JakGrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Pemprov DKI juga memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya setara UMP.
Semua layanan itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji sebesar UMP DKI Jakarta 2018, ber-KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, dan bekerja di Jakarta.

• Prabowo Minta Gerindra Kritisi Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Tidak Ada Perubahan
Tahun 2019
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Anies tidak mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2019 karena sedang berada di Argentina.
UMP itu diumumkan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada Kamis (1/11/2018) ini.
UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.
Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.
Bedanya, fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh buruh bergaji setara UMP pada 2019.
Buruh yang memiliki gaji hingga 10 persen di atas UMP 2019 juga bisa menikmati fasilitas tersebut.
Syaratnya, mereka harus ber-KTP DKI dan memiliki Kartu Pekerja.
Tahun 2020
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
• Dengar Bayi 7 Bulan Nangis, Warga Kaget Saat Jendela Kos Dijebol: Terbaring di Dekat Mayat Sang Ibu
Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI Jakarta 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga akan membantu menurunkan biaya hidup dengan memberikan Kartu Pekerja.
Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.
Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik transjakarta, hingga anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (TribunJakarta.com/Kompas.com)