Beli Senjata Api Rakitan di Toko Online, Pria Ini Mengaku untuk Gaya-gayaan

"Saya beli di toko online, cuma buat gaya-gayaan," kata AS, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.

AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.

Mengaku Hamil, Pelajar SMA Ini Justru Dianaya dan Diperkosa Pacarnya, Pelaku Ditangkap

Dibayar Mahal Jadi Alasan WNA Thailand Selundupkan Sabu Dalam Kelaminnya ke Indonesia

Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved