Beli Senjata Api Rakitan di Toko Online, Pria Ini Mengaku untuk Gaya-gayaan
"Saya beli di toko online, cuma buat gaya-gayaan," kata AS, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.
AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.
• Mengaku Hamil, Pelajar SMA Ini Justru Dianaya dan Diperkosa Pacarnya, Pelaku Ditangkap
• Dibayar Mahal Jadi Alasan WNA Thailand Selundupkan Sabu Dalam Kelaminnya ke Indonesia
Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.
"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.
Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.
"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-pemilik-senjata-api-rakitan-as-39.jpg)