Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Percobaan Pembunuhan Suami

HER ditangkap ketika tengah berada di pelariannya di Desa Harangur, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
YL (40) dan Bayu (33) memperagakan sejumlah adegan saat reka ulang rencana pembunuhan suaminya, VT (42). Reka ulang berlangsung di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019). Foto bawa adalah sianida yang rencananya dituangkan ke minuman dan jamu untuk VT. 

Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved