Kepsek SMP Dipecat lewat WA Diduga Karena Dana Bos, Ungkap Kejanggalan: Semua Guru Tak Mau Dengar

Yudiati menceritakan selama tiga bulan menjabat (Juli - September 2019) sebagai kepala sekolah, ia tak pernah mengetahui aliran penggunaan dana.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Yudiati (53) Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang dipecat lantaran ingin mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP, Senin (20/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang, Yudiati (53) dipecat oleh yayasannya karena dilarang mengintervensi program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Yudiati menceritakan, selama tiga bulan menjabat (Juli - September 2019) sebagai kepala sekolah, ia tak pernah mengetahui aliran penggunaan dana tersebut.

Padahal, sebagai Kepsek seharusnya mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP.

TONTON JUGA:

"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," jelas Yudiati.

Yudiati mengaku, kejanggalan soal pemecatannya itu telah dirasakan ketika ia menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah di awal September 2019.

Digandeng Raffi Ahmad, Terungkap Kebiasaan Pengacara Cendana yang Bikin Hotman Paris Mengidolakannya

Hal tersebut dilakukannya karena ia tak pernah sama sekali menerima laporan BOS dan BOP.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini sebagai bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," tutur Yudiati.

Setelah menerima laporan penggunaan dana BOS dan BOP, rupanya tercatat telah digunakan untuk keperluan sekolah seperti pengembangan profesi, gaji guru dan sebagainya.

Profil Sri Mahendra Satria Wirawan, Kepala Bappeda DKI Jakarta yang Mundur Setelah 10 Bulan Menjabat

Yudiati (53) Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang dipecat lantaran ingin mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP, Senin (20/10/2019).
Yudiati (53) Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang dipecat lantaran ingin mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP, Senin (20/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Bahkan, Yudiati merasa aneh dengan nominal puluhan juta yang ditulis dipakainya di laporan keuangan tersebut.

"Tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp 10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019," beber Yudiati.

Konser Ekslusif Karya Semesta Dibatalkan, Iwan Fals Sempat Ungkap Sikapnya Jika Suasana Acara Keos

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Hal itu karena di laporan tersebut tertulis persetujuan kepala sekolah, padahal Yudiati tak pernah mengetahui anggaran tersebut sama sekali.

Ilustrasi
Ilustrasi (smeaker.com)

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," ujar Yudiati.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.

Keheranan Nikita Mirzani Usai Hebohnya Isu Atta Halilintar & Liza Aditya, Curigai Bukti yang Ada

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved