BREAKING NEWS: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.

Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk dirinya yang menjadi calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019. 

Saat itu, Bowo menanggapi kesaksian Sofyan yang membantah pernah bertemu dan memberikan uang ke Bowo.

"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.

Pada persidangan saat itu, majelis hakim juga mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.

Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.

Demi Anaknya Kembali, Perempuan Ini Rela Telanjang di Kebun, Kemudian Lakukan Gerakan Ini

Persib Bandung Tak Kebobolan dalam 3 Laga Liga 1 2019, I Made Wirawan: Ada Peningkatan

Seekor Zebra Turut Hentikan Pengendara saat Operasi Zebra Jaya di Jalan Ahmad Yani Bekasi

"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.

Terkait gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Salah satunya pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved