Kontroversi Anggaran DKI Jakarta
Beda Pandangan Soal Transparansi Anggaran Pemprov DKI Jakarta Versi Gerindra dan PSI
Ketidak transparan dalam penyusunan anggaran inilah yang seringkali disebut PSI sebagai penyebab kisruh anggaran 2020 DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usulan anggaran dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) menulai polemik.
Sejumlah anggaran mistis pun satu per satu mulai terkuak, mulai dari pengadaan lem aibon sebesar Rp 82,8 miliar hingga pengadaan bolpoin senilai Rp 123,8 miliar.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi yang paling getol menyoroti sejumlah usulan anggaran mistis Pemprov DKI Jakarta.
Mereka pun menuding pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak transparan.
Pasalnya, dokumen KUA-PPAS belum juga bisa diakses oleh masyarakat hingga sangat ini.
Ketidak transparan dalam penyusunan anggaran inilah yang seringkali disebut PSI sebagai penyebab kisruh anggaran 2020 DKI Jakarta.
Pandangan berbeda justru disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, partai berlambang burung garuda ini menyebut proses pembahasan anggaran sudah transparan.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik mengatakan, pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka di setiap komisi-komisi DPRD DKI.
"Pembahasannya sangat terbuka, karena pimpinan komisi mengatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya, Rabu (6/11/2019).
"Artinya semua bisa memantau, melihat keadaan itu," tambahnya menjelaskan.
Hal inilah yang disebut Taufik sebagai indikator utama pihaknya menyatakan pembahasan anggaran 2020 DKI Jakarta dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Saya kira transparansi ukurannya dalam proses pembahasan. Bahaya kalau tertutup bisa kong kali kong," ujarnya.
Terkait dengan dokumen KUA-PPAS, Taufik mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyerahkannya pada 5 Juli 2019 lalu ke DPRD DKI dengan nomor surat 579/1.713.6.