Kontroversi Anggaran DKI Jakarta

Beda Pandangan Soal Transparansi Anggaran Pemprov DKI Jakarta Versi Gerindra dan PSI

Ketidak transparan dalam penyusunan anggaran inilah yang seringkali disebut PSI sebagai penyebab kisruh anggaran 2020 DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Konferensi pers di ruang Fraksi Gerindra DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). 

Selain itu, William juga dituding menimbulkan citra buruk bagi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).

Meski mengakui salah satu tugas anggota dewan ialah mengusut setiap anggaran yang dinilai janggal, namun Sugiyanto menyesalkan keputusan William yang membeberkan hal tersebut ke media sosial.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," ujarnya.

 Fakta-fakta Kasus Septic Tank Meledak di Cakung, Polisi Ungkap Penyebabnya Karena Ada Gas

Dipanggil Senin Depan

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan segera memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana.

Hal ini berdasarkan keputusan rapat internal BK DPRD DKI menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan).

"Kami tadi sudah kuorum sepakat mengundang saudara William untuk menjelaskan kepada kami di BK sebetulnya apa yang terjadi," ucap Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda, Selasa (5/11/2019).

Menurut rencana, BK DPRD DKI sendiri akan mendengar langsung keterangan dari William pada Senin (11/11/2019) mendatang.

Dijelaskan Oman, William diduga melanggar Keputusan DPRD DKI Nomor 34 tahun 2005 tentang Kode Etik Pasal 13 ayat 2.

"Ini kaitannya dengan SKPD. Artinya pembahasan DPRD itu menyangkut hubungan anggota DPRD dengan eksekutif," ujarnya.

"Nah, di situ bunyinya kita diminta untuk kritis, adil, profesional, dan proporsional," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menambahkan, proses tindaklanjut atas laporan dugaan melanggar kode etik yang dilakukan oleh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini harus dilalukan maksimal 10 hari setelah pelaporan.

"Untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari kita harus membahasnya," kata Oman.

Nantinya, hasil sidang dan rekomendasi akan langsung diserahkan oleh BK ke pimpinan dewan atau dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved