Aksi Junaidi Jadi TNI Gadungan Ajak Hubungan Intim dan Kuras Harta 3 Janda Sidoarjo

Aksi Junaidi menjadi prajurit TNI gadungan di instagram yang menipu tiga janda di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya terbongkar.

surabaya.tribunnews.com/m taufik
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polsek Gedangan 

Janda 39 tahun didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut terungkap saat saksi penangkap Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang bersaksi.

"Saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya," ujarnya, Selasa, (5/11/2019).

Awal mula penangkapan Yettie pada Rabu (31/7/2019) lalu di SPBU Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Saat itu anggota Polsek Karangpilang dilokasi tersebut ketika terdakwa mengambil satu poket sabu seberat 39, 79 gram dengan cara ranjau dari Nanang pacar terdakwa yang saat ini sedang buron.

Ketika terdakwa digeledah, polisi menemukan barang bukti tersebut diletakkan pada saku jaketnya. Mengetahui hal tersebut, terdakwa di introgasi polisi untuk dilakukannya pendalaman lebih lanjut.

Setelah itu, Oky melakukan pendalaman lebih lanjut ke tempat tinggal terdakwa di rumah kos Jalan Cipta Menanggal Dalam No. 5.

Saat didalam rumah kos tersebut, polisi menggeledah seluruh isi ruangan kos tersebut.

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Atap GOR Arcamanik Ambruk, Pemain Marching Band Panik

Satpol PP Segel Karaoke Vins yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Segera Dibangun, Begini Desain Masjid Apung Seharga Rp 50 Miliar di Ancol

Lalu polisi menemukan sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi warna pink, 13 butir pil ekstasi warna warna ungu, 2 butir pil ekstasi warna cokelat, satu buah kantong berisi ganja seberat 314,40 gram, satu buah dompet berisi klip plastik, satu buah timbangan elektrik, tiga buah buku tabungan dan tiga buah kartu ATM BCA.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yettie, Ari Bowo membenarkan jika kliennya tersebut terbukti melakukan tindak menerima, menawarkan dan menjual kembali barang haram tersebut untuk digunakan terdakwa berobat karena penyakit dalam yang dialami.

“Ya memang kebetulan kan terdakwa ini memiliki penyakit, insya allah yang akan datang akan kami datangkan saksi ahli dari kedokteran penyakit dalam. Teknisnya kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa,” kata Ari seusai persidangan.

Ari menuturkan, kondisi Yetti jika tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter, dirinya akan mengalami drop dan lemas. “Iya seperti panas dingin gitu.

Sehingga dia menjual narkoba ini, pada saat dilakukan tes urin Yetti pun hasilnya negatif dari,” jelasnya. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sandiwara Prajurit TNI Palsu di IG Rayu 3 Janda Sidoarjo hingga Ngajak Ngamar, Rambut Sengaja Cepak,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved