2 WNA China Buka Salon Kecantikan Ilegal

WN China Pemilik Salon Ilegal Pernah Santuni Anak Yatim, Pengurus: Kita Sudah Tidak Berhubungan

Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Rumah Yatim Al-Mubarok di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/11/2019). 

"Iya mereka nggak bisa bahasa Indonesia. Lagian juga setelah (memberi santunan) itu, nggak ada berhubungan lagi," ucap Syahrullah.

Adapun seingat Syahrullah, santunan yang diberikan berupa makanan dan uang Rp 20 ribu kepada sekitar 70 anak yatim di tempatnya.

Diberitakan sebelumnya, Nana Eyebrow and Beauty digerebek aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, pemilik salon, DN dan DS ditangkap lantaran mereka melakukan prakteknya tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.

"Kenapa ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan, di mana diatur dalam UU Kesehatan. Orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).

Setelah penggerebekan, polisi membawa DN dan DS ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lanjutan.

Tak Kuasa Tahan Tangis, Kakak Korban Tabrakan Grabwheels Cerita Lokasi Kejadian Tewasnya Adik

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Setinggi 1000 Meter

Tuntut Keadilan, Keluarga dan Kerabat Korban Tabrakan Grabwheels Tabur Bunga di Lokasi Tabrakan

Bersama mereka turut serta diamankan sejumlah barang bukti dari dalam salon kecantikan mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved