CPNS 2019

Ikut Seleski CPNS 2019? Simak Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS, Beda Dibanding PNS

Ikut seleksi CPNS 2019? Simak perbedaan gaji pokok dan tunjangan kinerja yang bakal didapatkan CPNS dibanding PNS.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Kolase/intisari
Perbedaan gaji CPNS dan PNS. 

Tarifnya golongan III Rp 37.000 perhari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap Kementerian/Lembaga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan Kementerian/Lembaga tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun Kementerian/Lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS.

Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham tahun 2018 kemarin.

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2019 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved