CPNS 2019
Ikut Seleski CPNS 2019? Simak Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS, Beda Dibanding PNS
Ikut seleksi CPNS 2019? Simak perbedaan gaji pokok dan tunjangan kinerja yang bakal didapatkan CPNS dibanding PNS.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : Rp 196.536
Tunjangan : Rp 39.307
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 6.335.763
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 6.139.000
Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2019.
Setelah diangkat menjadi PNS usai mengikuti pelatihan dasar (latsar) dalam waktu satu tahun, tentunya gajinya akan naik sesuai aturan.
Gaji PNS Terbaru Tahun 2019
Apabila contoh di atas berdasar CPNS Kemenkumham tahun 2018 lalu, maka berikut ini adalah gaji pokok PNS terbaru tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800

• Karisma Evi Tiarani, Pelari Asal Simo Boyolali Sukses Raih Medali Emas di Dubai & Cetak Rekor Dunia
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. (Kompas.com/Warta Kota)