Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara

Hari mengakui tak semua pengendara dapat ditindak pada saat jam-jam sibuk seperti pada sore hari atau saat jam pulang kerja.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Hal itu dapat membantu para pengendara untuk tidak melanggar dan melintas di jalur sepeda.

Pengendara sepeda melintas di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
Pengendara sepeda melintas di jalur sepeda di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Simbol-simbol Pada Jalur Sepeda

Sebelumnya Budi mengatakan, mayoritas pelanggar mengaku tidak tahu adanya peraturan tersebut.

Pelanggar lain mengatakan tidak paham fungsi marka yang ada di jalur sepeda.

Budi Setiawan mengatakan, di jalur sepeda punya tiga marka yaitu marka garis putus-putus, garis solid (tanpa putus-putus), dan marka berwarna hijau.

Garis Putus-putus

Area yang diberi marka garis putus-putus bisa dipakai oleh semua pengguna jalan.

Para pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bisa melintas di garis putus-putus itu jika ingin berbelok.

"Kalau putus - putus ini memang bisa dipakai untuk bersama jadi dia kan belok," terang Budi Setiawan.

 Tak Mau Ketinggalan, Andre Taulany Juga Ikut Pamer Saldo ATM: Ternyata Jumlahnya Mencengangkan

Garis Solid

Area di dalam garis solid khusus untuk sepeda, tidak boleh dilewati para pengedara kendaraan bermotor.

Jika para pengendara tak ingin kena tilang di jalur sepeda, sebaiknya jangan melintas di jalur yang bergaris solid.

Marka Hijau

Sementara marka warna hijau hanya sebagai penegasan bahwa jalur tersebut untuk para pesepeda.

"Marka hijau kan sebenarnya ini hanya penegasan jika di sini ada jalur sepeda tetapi marka pengaturan lebih kepada marka putihnya ketika dia solid maka itu tidak boleh di langgar," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved