Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara

Hari mengakui tak semua pengendara dapat ditindak pada saat jam-jam sibuk seperti pada sore hari atau saat jam pulang kerja.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengaku akan mengevaluasi anggotanya dalam pengawasan pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

"Sepertinya anggota saya belum paham benar dalam mengantisipasi ini. Saya sudah arahin. Dan saya juga sudah koordinasi sama pihak kepolisian. Saya akan evaluasi terus," kata Erwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Mengenal 3 jenis simbol hindari tilang di jalur sepeda

Kondisi jalur sepeda pada trotoar di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) pasca pembongkaran, Rabu (1/8/2018)
Kondisi jalur sepeda pada trotoar di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) pasca pembongkaran, Rabu (1/8/2018) (TribunJakarta.com/Rafdi Ghufran Bustomi)

 Terhitung mulai tanggal 25 November 2019, penindakan kendaraan yang melewati jalur sepeda sudah mulai diberlakukan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memetakan titik pelanggaran terbanyak di kawasan jalur sepeda di Jakarta Selatan.

"Ya agak banyak di daerah Fatmawati kemudian sepanjang Blok M , termasuk di sini di simpang Fatmawati itu sudah banyak. Haji Nawi stasiun juga banyak," kata Budi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Mayoritas masyarakat beralasan tidak tahu mengetahui jika berkendara melewati jalur sepeda akan ditilang. 
Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Menurut Budi, seharusnya masyarakat sudah tahu jika jalur sepeda tidak untuk kendaraan motor dan mobil.

 Tak Hanya Berjaga di Satu Tempat, Polisi Lakukan Patroli Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Selatan

Sebab, jalur sepeda sudah dilengkapi marka garis sepanjang jalur dan marka berwarna hijau.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa kendaraan yang sudah terjaring razia karena penindakan dilakukan pihak kepolisian.

"Penindakan hukumnya kepada angkutan pribadi itu kan memang kewenangan dari pihak kepolisian," kata Budi.

"Tapi kami membantu berkolaborasi dengan melakukan patroli rutin untuk melakukan tindakan preventif menghalau dan menganjurkan suapaya jalur sepeda tidak diambil oleh kendaraan bermotor," tambah dia.

Budi berharap ke depannya penindakan bisa berkurang sehingga masyarakat bisa menghargai para pengguna sepeda dengan tidak menggunakan jalur sepeda.

Lantas bagaimana para pengendara bermotor agar tidak kena tilang?

Selain tidak menggunakan jalur sepeda untuk kendaraan bermotor, pengendara juga harus mengetahui simbol-simbol yang ada di jalur sepeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved