Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Satlantas Jakbar Tak Mau Penindakan Pelanggar Jalur Sepeda Berbuntut Kemacetan di Istana Negara

Hari mengakui tak semua pengendara dapat ditindak pada saat jam-jam sibuk seperti pada sore hari atau saat jam pulang kerja.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Beberapa kendaraan melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Dia berharap para pengguna jalan bisa menghargai para pesepeda dengan tidak melintasi di jalur sepeda.

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019).
Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019). (KOMPAS.com/ANASTASIA AULIA)

Skuter Listrik Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Melansir Kompas.com, Polisi sudah mulai melarang penggunaan otopet dan skuter listrik di jalan raya.

Menariknya, larangan tersebut ternyata juga berlaku bagi pemilik pribadi, bukan hanya sewaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut dia, teguran atau penilangan dilakukan untuk otopet dan skuter listrik atau atau milik pribadi.

"Kita berlakukan rata, semuanya tetap sama. Jadi mau yang sewaan atau yang milik pribadi, kalau di jalan raya kita tegur dan larang. Jika mereka mencoba lari, baru kita tindak berupa tilang," ucap Yusri.

 Jadi Saksi Ibunda Dianiaya Wali Murid di Gerbang Sekolah, Sang Anak Guru Syok & Takut Lihat Orang

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan saat ini otopet atau skuter listrik hanya berlaku di area-area tertentu yang sudah memiliki izin.

Bahkan, bila menggunakanya di jalur sepeda pun tetap akan ditindak.

Hal ini sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diucapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Seperti diketahui, Safrin menjelaskan, konsentrasi awal larangan otopet ataupun skuter listrik hanya difokuskan untuk yang sewaan.

Bahkan, dalam Pergub No 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diluncurkan pada Jumat (22/11/2019), telah dijelaskan dalam Pasal 2 bahwa selain sepeda, jalur tersebut juga bisa dilalui oleh beberapa jenis kendaraan lain, dari sepeda listrik, skuter, otopet, hoverboard, hingga unicyle.

"Untuk skuter ini mekanismenya harus ada tambahan sosialisasi, untuk jalur sepeda ini kan sudah clear, kalau otopet sementara ini diatur di tempat tertentu dulu," kata Yusri.

Sayangnya, ketika mencoba untuk mengonfirmasikan hal ini, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved