Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda

Tak Ada Petugas di Jalur Sepeda Tomang, Kasudinhub Jakarta Barat Sebut Anggotanya Tak Paham

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menduga anggotanya belum sepenuhnya memahami dalam pengawasan terhadap pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pengguna sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat terpaksa menuntun sepedanya di trotoar karena jalur sepeda dikuasai sepeda motor 

Hari Pertama Tilang Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Langgar Jalur Sepeda di Tomang

Hari pertama penerapan tilang bagi pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat banyak pengendara yang ditindak.

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.

"Untuk jumlah keseluruhan semuanya ada 35 unit kendaraan yang ditilang. Terdiri dari 33 unit sepeda motor dan dua mobil," kata Erwansyah di Jalan Tomang Raya, Senin (25/11/2019).

Minta Detail RAPBD Tangsel 2020, PSI Minta Seluruh Dinas Kurangi Biaya Sewa untuk Penghematan

Selingkuh Dibalas Selingkuh, Istri Kirim Foto Tak Senonoh ke Pria Lain, Suami Berduaan Mahasiswi

Reaksi Ayu Ting Ting Dianggap Meniru Gaya Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

Mayoritas pengendara yang ditilang berdalih mengaku tak tahu bawah jalur yang dilaluinya adalah jalur sepeda.

Kendati begitu, mereka pasrah saat diberikan surat tilang oleh polisi.

"Saya enggak tahu kalau ini jalur sepeda soalnya enggak ada tulisannya juga dan banyak juga yang lewat disini," kata Anton, salah satu pengendara yang ditilang.

Diketahui, mulai hari ini diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang langgar jalur sepeda.

Pelanggar dinenakan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved