Pria Ini Semobil dengan Mayat Gadis Muda, Sempat Masuk Tol Trans Sumatera Sebelum Membuangnya

Fery Saputra membawa mayat BO, gadis muda yang tewas setelah ia gauli di kamar hotel, mondar-mandir di jalan tol Trans Sumatera.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
ILUSTRASI 

Pacar korban pun oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa.

Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

Penyidik juga menjerat pelaku Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali sangat menyesakan peristiwa ini.

Komisioner Bidang Pendidikan, Penguisian Waktu Luang, dan Kebudayaan KPPAD Bali, Kadek Ariasa, kasus ini menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Makanya kami ingin tahu seperti apa lingkungannya di sekolah," jelas Kadek Ariasa. (Kompas.com/Lampung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved