Pemilik Mobil Mewah Jadi Pemegang KJP, Diduga untuk Hindari Pajak, Orangtua Diminta Blokir Kendaraan

Kartu itu biasanya dipinjam oleh orang dekat di sekitarnya. Tujuan menggunakan identitas palsu agar menghindar tarif pajak progresif

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara melakukan razia pajak kendaraan di Bunderan PIK, Jakarta Utara. 

Dengan demikian, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.

Imbauan itu disampaikan mengingat banyak penunggak pajak mobil yang menggunakan identitas orang lain saat membeli mobil tersebut untuk menghindari tarif pajak progresif.

"Hasil klarifikasi, banyak sesungguhnya yang terdaftar memiliki kendaraan (mobil), kemudian diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemblokiran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Syaefuloh menyampaikan, KJP Plus diberikan untuk siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.

Sementara itu, keluarga yang memiliki mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu dan anaknya tidak berhak menerima KJP Plus.

Daftar Ucapan Selamat Natal Dalam Bahasa Inggris Cocok untuk WhatsApp, SMS, atau FB, Yuk Diintip!

4 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja Gegara Dibacok Saat Tawuran di Kemayoran

Wali Kota Airin Tunggu Waktu Gubernur Anies Bicarakan Perpanjangan Rute MRT ke Tangerang Selatan

Warga Cipinang Melayu Berharap Solusi Atasi Banjir Rampung Sebelum Puncak Musim Hujan

Kapten Persija Jakarta U-16, Sumbang Medali Perunggu untuk Indonesia di Ajang SEA Games 2019

"Kalau (memiliki) motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata dia.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut Syaefuloh, selalu memverifikasi calon penerima KJP Plus. Tujuannya untuk memastikan bahwa distribusi KJP Plus sesuai sasaran.

"Kami lakukan (verifikasi) secara hati-hati untuk memastikan bahwa KJP tetap diberikan tepat sasaran," ucap Syaefuloh.

Sebelumnya diberitakan, pemilik 150 kendaraan mewah di Jakarta yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain saat membeli kendaraan itu.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memaksa para penunggak pajak itu untuk melunasi utangnya dengan cara memblokir pajak kendaraan bermotor.

Khusus di Jakarta Pusat, 3.916 mobil diblokir oleh Samsat Jakarta Pusat, 75 mobil di antaranya dikategorikan mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Pemilik mobil yang diblokir menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk menghindari tarif pajak progresif dan pajak penghasilan (PPh).

Bahkan, identitas yang digunakan pemilik mobil itu memiliki KJP Plus. (Kompas.com/WartaKota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved