Polemik Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Tuai Polemik Hingga Bisa Rangkap Jabatan, Ketua DPRD DKI Nilai Wewenang TGUPP Melebihi SKPD
Kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dinilai melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Nama Haryadi yang terdaftar sebagai Dewan Pengawasan RSUD di Jakarta sendiri terkuak saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 yang digelar oleh Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI pada Minggu (8/12/2019) lalu.
Hal ini terungkap saat anggota dewan mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 211.261.548 yang dimasukan dalam Badan Layanan Umum Darah (BLUD) RS Koja.
• Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kembali Sabet Best Airport of The Year 2019
• Selain Memiliki Narkoba, Sopir Taksi Online yang Ditangkap Polsek Kelapa Dua Juga Punya Senjata Api
• Mantan Pemain Malaysia Prediksi Timnas U-23 Indonesia Kalah 0-2 dari Vietnam di Final Sea Games 2019
Kemudian, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, dana itu merupakan dana patungan dari tujuh rumah sakit yang nominalnya berbeda-beda untuk satu tim dewan pengawas.
Dimana satu Tim Dewas itu akan mengawasi dan membina tujuh RSUD di Jakarta, yaitu RSUD Koja Jarta Utara, RSUD Koja, Jakarta Utara, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, dan RSUD Duren Sawit.
Dari situ-lah kemudian Khafifah menjabarkan nama-nama Dewas tersebut dan terungkap satu diantaranya merupakan Haryadi yang juga merupakan anggota TGUPP.