Nilai Barang Ilegal yang Disita BPOM dari Gudang di Jakut dan Jaksel Senilai Rp 53 Miliar
BPOM) RI membongkar empat gudang berisi ratusan ribu obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang nilainya mencapai Rp 53 miliar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar empat gudang berisi ratusan ribu obat, kosmetik, dan makanan ilegal yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, barang bukti yang diamankan nilainya mencapai Rp 53 miliar.
"Total jumlahnya hampir Rp 53 miliar dari produk tersebut," kata Penny di salah satu gudang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019).
Penny memerinci, barang yang disita yakni 43.071 kosmetik ilegal seilai Rp 17,17 Miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 Miliar, dan 14.533 makanan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.
"Ada 59 jenis (barang), terdiri dari kosmetik, pangan, tapi sebagian besar kosmetik," jelas Penny.
Menurut Penny, barang-barang ini dinyatakan ilegal lantaran tidak dilengkapi izin edar.
Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.
• Gelar Unjuk Rasa Depan Kantor Pemkot Bekasi, Mahasiswa Bawa Pocong Sebagai Simbol Penegakkan HAM
• Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil Sekpri Bupati Lamongan, Nopolnya Palsu
• Rapor Mentereng Timnas U-23 Vietnam ke Final SEA Games 2019: Seri Lawan Thailand, Lainnya Menang
Dampak lainnya, lanjut Penny, adalah berkurangnya pendapatan industri legal di Indonesia yang memproduksi barang-barang serupa.
"Kemudian aspek yang dikaitkan dengan masyarakat. Kalau masyarakat mengonsumsi produk-produk seperti ini, yang ilegal, tidak ada jaminan kandungannya apa," imbuh Penny.