Pengawasan Diskotek di Tangan Disparbud, Satpol PP Tak Bisa Bergerak Sendiri Menindak Colosseum
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku tak bisa bertindak sendiri dalam menindak Diskotek Colosseum Club 1001.
Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengawasi dan membina tempat hiburan malam itu.
"Secara umum tempat hiburan ketentuan pengawasan itu ada di Dinas Pariwisata. Pengawasan dan pembinaan ada di Disparbud," ucapnya, Jumat (20/12/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya siap menindak tempat hiburan malam yang berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu bila Disparbud DKI telah mengeluarkan surat rekomendasi.
"Kami Satpol PP melakukan (penindakan) jika ada permintaan penutupan dari Disparbud," ujarnya.
Jika ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran peraturan daerah (Perda) di tempat hiburan malam, Arifin pun menyebut, pihaknya tak bisa turun sendiri.
"Kami ajak Disparbud untuk turun bareng karena terpadu. Turun sama-sama," kata Arifin.
"Jadi perlu ditekankan bahwa pembinaan dan pengawasan tempat industri pariwisata itu menjadi kewenangan Disparbud," tambahnya menjelaskan.
Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan adanya peredaran narkotika di dalam Diskotek Colosseum 1001 saat melakan razia pada September 2019 lalu.
Total sebanyak 34 pengunjung yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 15 lainnya wanita.
• Sebut Paula Verhoeven Pembukaan 1 Jelang Lahiran, Baim Wong Sempat Buat Ibunda Sang Istri Syok
• Razia di 4 Kecamatan, Satpol PP Jakarta Timur Sita 489 Botol Miras dan 9 Wanita Rawan Sosial
• Pemasangan Jalur Tuna Netra di Kapuk Hampir di Tengah Jalan, Pekerja Beralasan Sempitnya Jalan
Alih-alih ditutup sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata, Pemprov DKI malah mengganjar Diskotek Colosseum dengan penghargaan.
Padahal, pada Pasal 54 Ayat (1) Pergub DKI No 18/2018 menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
