Sopir Taksi Online Peras Istri Siri
Sopir Taksi Online Tiduri 14 Mantan Penumpang, Modus Hubungi Via WhatsApp hingga Punya 3 Istri Siri
Pacari hingga tidur 14 mantan penumpangnya, begini modus AS pikat para penumpangnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).
AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," kata Kapolsek.
(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)
Rekomendasi untuk Anda