Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.

Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.

Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.

Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.

Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.

Luthfi mengetahui demo di DPR dari media sosial ihwal kemunculan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'.

Pemuda kelahiran 3 Juli 1999 ini pun dihubungi rekannya, Nandang, untuk ikut berdemonstrasi di sekitar gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.

"Lutfi yang merupakan pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu."

"Saat mengikuti unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," terang Andri membacakan dakwaan Luthfi.

Luthfi akhirnya bergabung dengan para demonstran lain di sana.

Sesampainya di lokasi, aksi mereka dibubarkan aparat pada pukul 18.30 WIB.

Pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan demonstran lain dengan jumlah lebih banyak datang kembali ke area belakang gedung DPR-MPR.

"Dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api, mereka berdemo disertai penyerangan kepada kepolisian," ujar Andri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved