Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Aksi Luthfi dinilai merusak fasilitas publik: pot bunga hingga pembatas jalan.

Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.

Pada saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan massa segera bubar.

Peringatan tersebut tak diindahkan Luthfi dan para pendemo lainnya.

Malahan, mereka melemparkan batu ke arah kerumunan petugas keamanan.

"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucapnya.

Tak lama, massa membubarkan diri seusai petugas menyemprotkan dan melemparkan gas air mata.

Sejak insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Satu di antaranya adalah Luthfi yang kedapatan membawa bendera merah-putih.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved