Merampas Sepeda Motor, Debt Collector Tidak Bisa Berbuat Semena-mena & Bisa Kena Pasal Berlapis
Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit kendaraan.
Ia menceritakan, motornya dirampas pada pukul 08.00 WIB di depan TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Akibat perampasan itu, Reymond telat bekerja di kantornya Jalan S Parman Jakarta Barat.
Tidak terima dengan sikap debt collector, Reymond Purba bereaksi.
"Paling ya kalau bisa baik-baik datang ke rumah," kata Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Jangan tiba-tiba merampas motor saya."
"Kan kalau kayak tadi, saya jadi telat masuk kerja. Pusing saya," ucap dia.
• Cara Latihan SKD CPNS di CAT BKN Lewat cat.bkn.go.id, Simak Langkah-langkahnya
• Persija Jakarta Datangkan 5 Pemain Baru, Sergio Farias: Itu Bukan Rekomendasi Saya, Apakah Bagus?
• Sudah Pacaran 9 Bulan, Janda Anak Tiga Bernasib Tragis Pascanikah Siri dengan Ayah Kekasih
Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond menjelaskan kronologinya.
"Ada dua orang yang mengejar saya, ngakunya dari pihak leasing."
"Motor saya langsung dirampas," kata Reymond.
Ia menduga motornya dirampas karena menunggak cicilan selama tiga bulan.
"Saya akui memang menunggak, tapi belum genap tiga bulan."
"Sebelumnya juga pihak leasing sudah hubungi saya, omong baik-baik," jelas dia.
Reymond telah meminta pihak leasing untuk menerima sisa pembayarannya bulan ini.
Namun, lanjutnya, pihak leasing enggan berkompromi.