Merampas Sepeda Motor, Debt Collector Tidak Bisa Berbuat Semena-mena & Bisa Kena Pasal Berlapis

Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi Debt Collector ribut dengan nasabah di jalan. 

"Saya bayar sebulan dulu, padahal tiga bulan doang sisanya. Malah diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi, menjelaskan sebaiknya pihak leasing tidak bisa semena-mena.

"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang," ucapnya saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Pihaknya akan mencari kedua pelaku yang merampas kendaraan Reymond.

"Yang jelas polisi akan menyelidiki kasusnya. Nanti akan dicari pelakunya," ujar Supriadi.

Kronologi Kejadian

Sekira pukul 07.30 WIB, Kamis (16/1/2020), Reymond Purba mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor B 4940 TPR.

Reymond mengendarai sepeda motornya dari kawasan Jakarta Timur menuju Jalan S Parman, Jakarta Barat, hendak bekerja.

Saat melintas di Jalan Penjernihan, depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, dua orang membuntuti Reymond.

Mengendarai sepeda motor, kedua orang tersebut berboncengan dan mengikutinya dari belakang.

Dua orang ini merupakan mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa layanan kredit kendaraan.

Tiba-tiba, sepeda motor Reymond dipepet oleh mereka dari samping.

"Saya sempat dipepet, dengan alasan mereka dari orang leasing," jelas Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

"Pas dipepet, memang tidak saya gubris. Mereka sempat marah dan hampir ada tindakan kekerasan," lanjutnya.

Reymond pun diberhentikan dua mata elang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved