Merampas Sepeda Motor, Debt Collector Tidak Bisa Berbuat Semena-mena & Bisa Kena Pasal Berlapis
Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
"Ada dua orang yang mengejar saya, ngakunya dari pihak leasing. Motor saya langsung dirampas," kata Reymond.
Alasan motornya dirampas, yakni diduga menunggak selama tiga bulan.
"Saya akui memang menunggak, tapi belum genap tiga bulan. Sebelumnya juga pihak leasing sudah hubungi saya, omong baik-baik," jelas dia.
Kendati begitu, dia mengatakan tak terima dengan tindakan mata elang atau orang suruhan pihak leasing.
"Caranya ini yang tidak baik-baik. Tadi saya sudah bilang sama mata elang itu untuk sama-sama ke Polsek Tanah Abang, tapi malah dibentak-bentak saya. Tidak lama dia kabur," tuturnya.
Istri Debt Collector Didatangi Polisi
Saat Reymond sedang berada di Polsek Metro Tanah Abang, tetiba ponselnya berdering. Ternyata sang istri menelepon.
"Istri saya barusan menelepon, kalau ada tiga orang dari leasing datang ke rumah. Mana istri saya sendirian," ujar Reymond kepada TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Tiga orang ini bilang ke istri saya, (Ibu bayar saja Rp 7 juta, karena ini sudah menyebar ke mana-mana lah, mata elang ini maksudnya mungkin," lanjut Reymond.
Reymond pun mengatakan kepada sang istri agar tetap tenang.
"Saya bilang ke istri saya, saya tidak peduli mau nyebar ke mana kek, karena dengan cara seperti itu, itu sudah salah," kata Reymond.
Alhasil, kata Reymond, tiga orang dari leasing pun angkat kaki dari kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Sudah selesai dan istri saya tidak kasih uang sepeser pun," ucap Reymond.
Keputusan Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan segera melapor ke polisi jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).