Merampas Sepeda Motor, Debt Collector Tidak Bisa Berbuat Semena-mena & Bisa Kena Pasal Berlapis

Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi Debt Collector ribut dengan nasabah di jalan. 

Aksi tarik-tarikan kunci motor pun terjadi.

Kedua pelaku, kata Reymond, hampir memukulnya.

Merasa terancam, Reymond pun langsung berteriak.

"Rampok, rampok, rampok," teriak Reymond.

Sayang, kunci sepeda motor Reymond berhasil dibawa dua orang tersebut dan segera kabur menjauh.

"Sebelumnya saya bilang, kalau kalian memang orang leasing, ayo selesaikan di Polsek setempat. Maksudnya ke sini (Polsek Metro Tanah Abang)," kata Reymond.

"Setelah saya bilang begitu, tidak lama dia sempat menjauh dari saya, saya pikir saya tidak dikejar," ungkapnya.

"Terus enggak lama, mereka ngebut dan langsung merampas kunci motor saya," sambungnya.

Laporan Reymond Purba Diterima Polsek Metro Tanah Abang

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat telah menerima laporan korban perampasan motor oleh debt collector, Reymond Purba.

Tanda bukti laporan Reymond Purba tercatat dengan nomor 033 / K / 1 / 2020 SEK TRO TA.

Pada tanda bukti laporan ini, polisi mencatat kasus yang menimpa Reymond sebagai perkara pemerasan dan ancaman dan atau percobaan pencurian.

Pasal yang dapat digunakan yakni tertulis pada bukti laporan tersebut yaitu Pasal 368 jo 363 Jo 53 KUHP.

Masih dalam catatan bukti laporan Reymond, perkara ini terjadi di depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB, Kamis (16/1/2020).

Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond menjelaskan kronologinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved