Kenal Lewat Tik Tok Berlanjut ke Kamar Hotel di Sampang, Kepergok Saat Hendak Berhubungan Intim

Pasangan bukan suami istri di Kabupaten Sampang terjaring patroli petugas Polres Sampang. Kenalan lewat Tik tok lalu janjian di hotel.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Google
Ilustrasi Aplikasi Tik Tok. 

Tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menyampaikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel mulai 5 Februari 2019.

Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari 10 kali hingga korban hamil tujuh bulan. (TribunMadura.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved