Gara-gara Uang Rp 30 Ribu, Dua Preman di BSD Serpong Hajar Juru Parkir Pakai Batu hingga Kritis
Gara-gara uang Rp 30 ribu dua orang preman berinisial W dan DS, tega menghajar juru parkir, Agus Ariyanto sampai kritis.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara uang Rp 30 ribu dua orang preman berinisial W dan DS, tega menghajar juru parkir, Agus Ariyanto sampai kritis.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, Agus Ariyanto kini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan.
"Sampai saat korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah kota Tangerang Selatan," kata Luckyto di Polsek Serpong, Senin (20/1/2020).
• Sandiaga Uno Rela Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Vasco Ruseimy Geleng-Geleng Kepala: Mau Beli Juga Bisa
TONTON JUGA
Menurut Luckyto, saat ini kondisi korban masih kritis akibat luka di bagian kepala karena dipukul batu oleh kedua pelaku.
Luka di kepala Agus Ariyanto diketahui cukup parah.
"Untuk kondisi korban sampai saat ini masih kritis karena memang luka yang cukup parah dibagian kepalanya," ucap Luckyto.
Diwartakan TribunJakarta.com pengeroyokan bermula saat W dan DS mendatangi lapak parkir yang dijaga Agus Ariyanto untuk meminta jatah, Kamis (16/1/2020).
Sehari-hari Agus Ariyanto menjaga parkir di bilangan Jalan Raya Sektor 1 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
• Penjual Emas di Madinah Nyeletuk Sebut Nama Anies, Nikita Mirzani Ngakak: Dia Lagi Ngurusin Banjir
TONTON JUGA
Lalu Agus Ariyanto memilih diam dan enggan memberikan "jatah preman" sebesar Rp 30 ribu per bulan itu.
Sebelumnya, Agus Ariyanto tidak pernah absen memberikan jatah tersebut.
Kesal dengan sikap Agus Ariyanto yang dianggap tidak patuh, W dan DS langsung menghajarnya.
Tak hanya menggunakan tangan kosong, W dan DS bahkan memukul kepala Agus Ariyanto menggunakan batu batu besar dan bangku plastik.

• Soroti Ucapan Ningsih Tinampi di Video Permintaan Maaf, MUI Takutkan Ini: Nanti Mengkultuskan Diri
"Dalam aksinya para pelaku dua orang ini melaksanakan perkelahian menggunakan satu buah hebel dan satu buah kursi," ujar Luckyto.
Luckyto mengatakan, W dan DS ditangkap tak sampai 24 jam setelah perbuatan pengeroyokan itu.
"W dan DS dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
• Ningsih Tinampi Akui Bisa Panggil Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Dia Dalam Tipu Daya Jin
Kecam Aksi Premanisme di Tangsel, Wartawan Unjuk Rasa Turun ke Jalan di Depan Mapolres Tangsel
Puluhan wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) turun ke jalan berunjuk rasa mengecam aksi premanisme.
Jika biasanya para kuli tinta itu menulis berita menggunakan ponsel, kali ini ia menulis di karton menyuarakan aspirasinya di depan Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (4/12/2019).
Aksi itu dilakukan menyusul adanya oknum ormas di Tangsel yang mengintimidasi wartawan Kabar6.com, Eka Huda Rizky, saat melakukan peliputan di kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (3/12/2019).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Eka mendapat perlakuan kasar dari oknum ormas itu hingga dilarang melakukan pendokumentasian dan ponselnya diperiksa.
Saat itu, puluhan massa ormas yang identik dengan atribut berwarna hijau hendak menuntut Pemkot Tangsel meminta maaf karena telah menurunkan bendera kebesarannya di bilangan simpang Gaplek pamulang.

Eka sudah melaporkan perlakuan intimidatif itu ke Polres Tangsel untuk ditindaklnjuti secara hukum.
Idral Mahdi, wartawan Tangsel Pos berorasi di depan aparat kepolisian yang mengamankan aksi.
"Media adalah pilar demokrasi, maka siapa yang melakukan intimidasi terhadap wartawan mereka sedang menggerogoti demokrasi. Kami menggugat aksi premanisme terhadap siapapun," ujar Idral menggunakan pengeras suara.
Idral juga menyayangkan lemahnya pengamanan aparat kepolisian terhadap aksi ormas yang semena-mena menggeruduk kantor Pemkot Tangsel, serta lolos mengawasi intimidasi terhadap wartawan.
"Kami menyayangkan pengawasan dan pengamanan aparat, harusnya mereka tidak boleh lolos pengamanan di Pemkot dan juga wartawan yang sampai diintimidasi dengan kontak fisik," ujarnya.
Sementara Hasan Kurniawan dari Sindonews, turut berorasi dan mempertegas penolakan terhadap aksi premanisme.
Dengan lantang ia mengatakan bahwa aksi premanisme tidak bisa dibenarkan dalam konteks apapun.
"Aksi premanisme tidak bisa dibenarkan. Dalam konteks apapun di era modern seperti ini sudah tidak boleh ada lagi," ujar Hasan.
Yudi Wibowo, Pimpinan Redaksi (Pimred) Kabar6.com, menagih aparat kepolisian untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.
Yudi membacakan berita di medianya yang berisi keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono tentang komitmen memberantas premanisme.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolres agar beri peringatan tegas, ingatkan, dan jika tak mau diingatkan maka beri tindakan tegas. Itu kata Pak Gatot sendiri," pekik Yudi.
"Berita itu ditulis oleh wartawan yang menjadi korban aksi premanisme. Kami menagih janji aparat, usut tuntas kasus intimidasi terhadap wartawan," sambungnya.