Sosok Pelajar yang Bunuh Begal Diungkap Sang Tetangga: Penurut Kepada Orangtua

Sosok pelajar yang membunuh begal demi melindungi pacarnya, ZA (17) diungkap oleh tetangganya.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujar Bhakti Riza kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020), katanya.

Saksi ahli pidana Lucky Endrawati dari Universitas Brawijaya kemudian mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020)
V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Dalam sidang tersebut, pacar ZA yakni V juga hadir.

Ia tampak mengenakan seragam sekolah dengan wajah yang ditutup masker.

Menurut pengacara ZA, V datang sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved