Geliat Prostitusi di Depok

Jadi Muncikari, Remaja Ini Diupah Mulai dari Rp50 Ribu, Korban Ditawari Jadi PSK saat Update Status

Saat muncul di hadapan pewarta di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (28/1/2020), MRP mengaku baru seminggu bergelut di bisnis haram tersebut.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tiga pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok. 

Ditawarkan puluhan kali

Hasil penyelidikan, kedua korban AP dan ZF telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunyaMRP, AIR, dan BS.

“Pengakuan dari pelaku sudah puluhan kali para korban ini dijajakan melalui aplikasi online,” kata Azis.

Follow juga:

Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.

Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.

Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” ujarnya.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh/ Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved