Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Sang Ibu Ucap Syukur: Senang Banget, Anak Saya Kembali
Lutfi Alfiandi, sosok pemuda yang viral karena membawa bendera di tengah aski demo pelajar STM, divonis empat bulan penjara.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi Alfiandi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi Alfiandi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

• Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Datangkan Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Enggak Mungkin
Sebab, Lutfi Alfiandi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi Alfiandi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi Alfiandi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
• Gara-gara Uang Rp 30 Ribu, Dua Preman di BSD Serpong Hajar Juru Parkir Pakai Batu hingga Kritis
Alasan Lutfi Alfiandi Mengenakan Celana Abu-abu saat Demo
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi, telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Lutfi Alfiandi ihwal mengapa mengenakan celana abu-abu (mirip celana siswa SMA).
Lutfi menyatakan, alasannya yakni tidak sempat ganti dengan celana lain.
"Iya celana sekolah, tidak sempat ganti. Itu juga sudah jadi kebiasaan sehari-hari saya," ujar Lutfi.
• Penjual Emas di Madinah Nyeletuk Sebut Nama Anies, Nikita Mirzani Ngakak: Dia Lagi Ngurusin Banjir
Lutfi mengatakan, memakai celana abu-abu saat berdemonstrasi di dekat DPR-MPR, juga sebagai kebetulan.
"Memang kebetulan pakai celana itu. Bukan karena spontanitas. Jadi memang sehari-hari saya pakai celana sekolah," kata Lutfi.
Dalam sidang, Lutfi juga menyatakan ikut demonstrasi lantaran mendapat info dan seruan dari media sosial, Instagram.
Seorang teman Lutfi, Bembeng, pun mendapat informasi yang sama.
Keduanya dapat informasi tersebut pada Jumat (20/9/2019).
• Soroti Ucapan Ningsih Tinampi di Video Permintaan Maaf, MUI Takutkan Ini: Nanti Mengkultuskan Diri
"Dapat info dari media sosial dan Bembeng. Beritanya itu tentang ajakan demo, saya dan Bembeng dapat infonya tanggal 20 September 2019 pukul 14.00 WIB," kata Lutfi.
Setelah itu, Lutfi pun diajak Bembeng untuk ikut demonstrasi, pada Rabu 25 September 2019.
Saat itu, Lutfi bergegas ke rumah Bembeng, di Jakarta Utara.
Setelahnya, Lutfi dan Bembeng menggunakan kendaraan sepeda motor menuju area gedung DPR-MPR RI.
• Ningsih Tinampi Akui Bisa Panggil Nabi & Malaikat, Ustaz Cholil Nafis Tegas: Dia Dalam Tipu Daya Jin
"Terus saya berangkat dari rumah Bembeng, menuju ke belakang gedung DPR, dekat stasiun Palmerah untuk demo," ucap Lutfi.
"Saya naik motor dan saya dibonceng Bembeng," lanjutnya.
Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
• Sandiaga Uno Rela Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Vasco Ruseimy Geleng-Geleng Kepala: Mau Beli Juga Bisa
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Selanjutnya, Lutfi akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (22/1/2020).
Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa sidang lanjutan tersebut dimulai.
• Pengakuan Ningsih Tinampi Buat Heboh, Mbak You Singgung Soal Malaikat Maut: Repot Urusannya