Sederet Fakta Petinggi King of the King di Tangerang Ditangkap, Uang Keanggotaan Sampai Puluhan Juta

Sejumlah fakta menunjukkan, ada modus serupa King of The King dengan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat yang lebih dulu dibongkar polisi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Ega Alfreda
Para tersangka King of the King yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota semalam, Jumat (31/1/2020). 

Nantinya, setelah setor uang, mereka dijanjikan oleh Pedro pemimping King of the King akan mendapatkan imbalan sampai Rp 3 miliar.

Bahkan, pengumpulan uang keanggotaan ini sudah berjalan selama enam bulan lamanya di Kota Tangerang secara diam-diam.

"Ada setoran uang sudah dilakukan dan ini berjalan sudah enam bulan."

"Ada yang Rp 500 ribu, ada Rp 300 ribu, ada Rp 1,5 juta, dan dikumpulkan tersangka," papar Sugeng.

Uang imbalan sebesar Rp 3 miliar kepada anggotanya itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Maret 2020 nanti.

Perekrutan Diam-diam 

Berbeda dengan kerajaan-kerajaan sebelumnya yang muncul duluan, King of the King mempunyai cara terselubung merekrut anggotanya.

Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat mencari panggung untuk dilirik mata dunia.

Tapi, King of the King justru bergerak secara gerilya dalam menjaring anggotanya terutama di Banten.

Berdasarkan data penyidikan, King of the King ternyata memiliki ratusan anggota terbukti dari buku atau arsip yang mereka simpan.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin, dalam perekrutan anggota, King of the King hanya melalui mulut ke mulut alias ajakan secara halus.

"Pokoknya mereka diam-diam cuma mengajak misal temannya siapa diajak lagi, terus berantai. Bukan secara masif jadi perekrutannya," ujar Burhanuddin.

Ratusan WNI dari Wuhan yang Tiba di Hang Nadim Batam Langsung Diterbangkan ke Natuna

Hendak Tidur dengan Sang Istri, Suami di NTT Malah Temukan Ini di Kolong Kasur & Spontan Berteriak

Marc Klok Tak Dilarang Tampil saat Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar

Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong

Pendalaman soal kerajaan halu King of the King di Tangerang masih terus digali.

Tak menutup kemungkinan  tiga tersangka melanggar pasal penipuan.

Lantaran mereka telah memungut biaya kepada pada anggotanya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman."

"Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," jelas Burhanuddin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved